makalah hadis tentang pernikahan dan pendidikan anak



I.                   PENDAHULUAN

Selain Alqur’an yang menjadi pedoman hidup orang muslim, ada juga hadis Rasulullah yang menjadi pelengkap alqur’an dalam mengajarkan manusia supaya hidupnya lebih terarah sesuai dengan aturan agama. Dalam hadis di jelaskan banyak hal yang menyangkut dengan kehidupan sehari-hari seperti halnya bab pernikahan yang hampir setiap manusia akan melaksanakannya. Menikah sangat di anjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya bahkan ada beberapa hadis yang menjelaskan sangat di anjurkannya manusia mempunyai pasangan.
Selain tentang pernikahan islam juga mengajarkan bagaimana cara mendidik dan mengajarkan akan dengan cara yang baik sehingga anak akan tumbuh menjadi pribadi yang sholih dan sholihah sesuai ajaran agama. Tatacara mendidik telah di jelaskan nabi melalui beberapa sabdanya.
Dalam makalah ini akan di jelaskan beberapa hadis yang berkaitan dengan hadis penikahan juga tentang hadis pendidikan dan pengajaran anak.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa saja hadis tentang pernikahan?
B.     Bagaimana penjelasan hadis tentang pernikahan?
C.     Apa saja hadis tentang pendidikan dan pengajaran anak?
D.    Bagaimana penjelasan hadis tentang pendidikan dan pengajaran anak?

III.             PEMBAHASAN

A.    Hadis Anjuran untuk Menikah
1.      Hadits anjuran untuk menikah
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya :
“Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata :Rasulullah SAW  bersabda, “Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”.

Penjelasan Hadis
            Dalam hadis di atas di sebutkan kata مَعْشَر yang menurut pakar arab berarti sekelompok orang yang di cakup oleh sifat tertentu. Dengan demikian, maka para pemuda adalah sekelompok orang. Dan lafazh  الشَّبَابِ adalah bentuk jamak dari Syaab, kata ini di jamakkan juga menjadi Syubbaan dan  Syababah. Syab (pemuda) menurut para sahabat kami adalah orang yang sudah baligh namun belum lebih dari usia tiga puluh tahun.
            Adapun kata اْلبَاءَةَ, kata ini mempunyai banyak arti menurut banyak ulama’ namun arti yang paling shohih dan banyak dibenarkan yaitu artinya persetubuhan, jadi perintah itu di tujukan kepada pemuda yang terindikasi sudah memiliki syahwat terhadap kaum Hawa dan mereka biasanya tidak bisa lepas dari syahwat tersebut. Sedangkan kata وِجَاءٌ arti tekstualnya adalah memukul dua biji kemaluan. Yang dimaksud dari kata tersebut adalah bahwa puasa dpat menghilangkan syahwat dan memutuskan keburukan sperma.
            Hadis tersebut mengandung perintah untukmenikah bagi orang yang sudah mampu dan sudah berkeinginan keras untuk menikah. Ini merupakan hal yang telah disepakati bersama. Akan tetapi menurut semua ulama perintah tersebut adalah perintah yang bersifat anjuran, bukan perintah yang bersifat mewajibkan.
            Oleh karena itulah tidak serta merta menikah atau memelihara gundik (budak perempuan) menjadi suatu kewajiban, apakah yang bersangkutan khawatir akan melakukan zina atau tidak. Namun ada juga pendapat yang mewajibkan menikah yaitu para penganut hanbali yang berkata “Jika seseorang sudah merasa takut akan terjerumus ke dalam perbuatan zina, maka ia harus menikah atau memelihara budak perempuan.[1]
2.      Hadits dilarang membujang
             Selain hadis di atas yang menganjurkan untuk segera menikah bagi pemuda, adapun hadis yang melarang seseorang untuk membujang yaitu,
Hadis Rasulullah SAW.
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
Artinya :
“Dari Sa’d bin Abu Waqash ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang Utsman bin Mazh’un untuk membujang selamanya, karena semata-mata hendak melakukan ibadah kepada Allah. Andaikan beliau mengizinkannya, tentulah kami sudah mengebiri diri kami sendiri”. (HR. Muslim).
Penjelasan Hadis
Asbabul wurud dari hadis tersebut yaitub suatu saat Nabi menyalahkan Ustman ibn Mazh’un terhadap iktikadnya yaitu tidak beristri adalah di syariatkan dan dipandang satu ibadah. Oleh karena kedudukan “hidup membujang” tidaklah seperti itu, maka Nabi menjelaskan bahwa pendapatnya adalah keliru. Segala yang dikerjakan hamba untuk mendekatkan dirinya kepada Allah dengan maksud memperoleh keridhaan Allah dan Rasul-Nya, tetapi pekerjaan itu tidak disyariatkan agama, maka pekerjaan itu sia-sia tidak diterima.
Penjelasan dari Hadits di atas yaitu Nabi melarang untuk hidup membujang karena orang yang membujang nanti seperti mengebiri diri sendiri. Dimaksud dengan “mengebirikan diri” ialah mempergunakan obat yang menghilangkan syahwat. Menurut pendapat lain menyebutkan bahwa  “mengebirikan diri” adalah menghindari perkawinan atau persetubuhan yaitu sebagai kenikmatan dunia dan lebih memilih menekuni ibadah.[2]
3.      Hadis dalam memilih calon pasangan
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَات الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك
Artinya
“Di ceritakan Musadad, diceritakan Yahya dari ‘abdulloh berkata bercerita kepadaku Sa’id Ibn Abi Sa’id dari Abi Hurairah ra bahwasanya Nabi saw bersabda wanita dinikahi karena empat perkara. Pertama hartanya, kedua kedudukan statusnya, ketiga karena kecantikannya dan keempat karena agamanya. Maka carilah wanita yang beragama (islam) engkau akan beruntung.”
Penjelasan Hadis
Hadis Nabi di atas mencatat empat perkara yang menjadi alasan menikahi perempuan, yaitu :
1.      Hartanya,
2.      Kecantikannya,
3.      Nasabnya, dan
4.      Agamanya.
Jika dalam diri seseorang perempuan terdapat empat karakter tersebut, ia adalah sosok perempuan yang paling istimewa. Namun, jika salah satu karakter tersebut hilang, tetapi karakter agamanya masih ada, sifat tersebut akan menutupi yang akan  menjadi kekurangannya. Akan tetapi sebaliknya, kekeurangannya itu tidak akan menutupi kekurangan lainnya. Seorang laki-laki yang menikahi perempuan karena pertimbangan keistimewaan yang lain, seperti harta, kecantikan, dan nasab, maka akan tertimpa malapetaka. Hal ini disebabkan, karena sifat agamanya yang kuat, yang akan meluruskan dirinya, dan mencegah dari sikap menguasai nikmat yang ia miliki.[3]
            Dari sumber hadist diatas bahwa kita harus mengutamakan kriteria agama sebagai kriteria utama, baru setelah itu kriteria yang mencakup fisik, materi, nasab atau latar belakang keluarga, pendidikan, dan sebagainya yang disesuaikan dengan konteks zaman sekarang. Meskipun demikian kriteria utama yang harus ada atau persyaratan mutlak adalah agamanya. Diharapkan dengan landasan dan modal agama yang baik akan memudahkan membina keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.[4]
B.     Hadis Pendidikan dan Pengajaran Anak
1.      Hadis mengajarkan shalat pada anak
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مُرُواأَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِوَهُمْ أَبْنَاءُسَبْعِسِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُعَشْرٍوَفَرِّقُوابَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ      
                   Artinya :
  Suruhlah anak-anakmu melakukan shalat di waktu dia berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka kalau sudah berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka (maksudnya antara anak laki-laki dan perempuan)”. (HR. Abu Daud).
Penjelasan Hadis
                        Maksud dari Hadis tersebut yaitu orang tua wajib menyuruh anak-anak mereka baik laik-laki maupun perempuan untuk shalat ketika mereka genap berusia tujuh tahun, yaitu usia tamyiz sebagaimana kebanyakan seorang bocah sudah bisa makan, minum, dan buang air sendiri. Dan pukullah mereka untuk memaksa mereka melaksanakannya apabila mereka tidak mau dengan pukulan yang tidak melukai, dan dalam hal itu hendaklah menghindari daerah wajah ketika mereka berusia sepuluh tahun. Dan hendaklah memisahkan tempat tidur mereka, supaya yang sudah tamyiz tidak mendatangi orang lain.
                        Maksud dari memukul merupakan sarana dalam mendidik anak-anak apabila mereka lalai dalam melaksanakan kewajiban mereka supaya mereka terbiasa dengan peraturan. Selain itu, anak-anak yang sudah tamyiz sebaiknya dipisahkan tempat tidurnya, yang di maksud adalah antara anak laki-laki dan perempuan supaya mereka bergaul sesuai ajaran agama. Hukum-hukum syariat supaya di ajarkan kepada anak suapaya tertanam kuat padanya dan sesungguhnya ilmu di masa kecil seperti di atas batu.


2.      Hadis Mengajarkan adab yang baik pada anak
عن عمربن ابي سلمة, قال : كُنتُ غُلامًا في حَجْرِ النبي صلى الله عليه وسلم, وكانَتْ يَدِيْ تَطِيشُ في الصَّحْفَةِ, فقال : "ياَ غُلامُ , سَمِّ الله, وكُلْ بِيَمِيْنِك , وكُلْ مِمَّا َلِيْك" (رواه مسلم والطبراني والبيهقى )
Artinya :
“Dari umar bin abi salamah ia berkata: “Sewaktu aku kecil pada masa nabi SAW. tanganku selalu bergerak kesana kemari dalam piring makan, karena itu Nabi berkata: hai Anak sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kanan engkau, dan makanlah yang ada di sekitarmu”. ( HR. Muslim, thabrani dan baihaqi ).

Penjelasan Hadis
                        Asbabul wurud hadis tersebut yaitu Dahulu Umar bin Abi Salamah seorang bocah (asuhan Rasulullah) datang makan bersama Nabi, sedang tangannya berkeliling di sekitar piring. Maka Nabi mengajari dan mendidiknya “Wahai bocah ucapkanlah Bismillah ketika mulai makan, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang dekat denganmu dan jangan makan dari sisi orang lain, karena ini adab yang buruk”.
                        Jadi, sebagai orang tua wajib mendidik dan mengajari anaknya supaya mempunyai adab yang baik pada anak, salah satunya adalah adab dalam makan seperti yang telah di sebutkan dalam hadis Nabi diatas. Selain itu, orang tua juga wajib mengajarkan adab dalam hal yang lain supaya anak-anak mereka bisa tumbuh dengan memiliki moral yang baik sesuai ajaran agama.[5]

IV.             KESIMPULAN
Dari beberapa penjelasan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah SAW. sangat menganjurkan umat muslim untuk menikah bagi yang telah mampu dan melarang umat muslim membujang meskipun dengan alasan untuk fokus beribadah kepada Allah. Sebab dalam syari’at islam tidak di anjurkan manusia untuk membujang.Adapun memilih calon pasangan yang baik yaitu dengan memperhatikan agama nya dari pada aspek yang lain sebab agama adalah sangat penting bagi kehidupan didunia dan di akhirat.
Dalam hadis pendidikan dan pengajaran anak di jelaskan bahwa orang tua wajib menmgajarkan shalat sejak usia dini sebab anak-anak yang di ajarkan agama sejak kecil akan menjadikan anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang baik. Serta mendidik anak dengan mengajari adab yang baik suapaya anak memiliki budi pekerti yang baik pula.

















DAFTAR PUSTAKA
Ath-Thahir, Fathi Muhammad,  Petunjuk Mencapai, Kebahagiaan dalam Pernikahan, 2005, Jakarta : Amzah.
Baroroh, Umul,  Fiqh Keluarga Muslim Indonesia, 2015, Semarang : CV. Karya Abadi Jaya
 Nawawi, Imam,  Syarah Shahih Muslim ,2011, Jakarta : Pustaka Azzam
Nawawi, Imam,  Syarah Ringkas Riyadhus Shalihin  , 2013,  Jakarta : Pustaka As-Sunnah,
Muhammad Hasybi  Ash-Shiddieqy, Teungku,  Mutiara Hadis, 2003, Semarang : Rizki Putra


[1]Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim ,2011, Jakarta : Pustaka Azzam, hal. 489-491
[2] Teungku Muhammad Hasybi  Ash-Shiddieqy, Mutiara Hadis, 2003, Semarang : Rizki Putra, hal. 4-7
[3] Fathi Muhammad Ath-Thahir,  Petunjuk Mencapai, Kebahagiaan dalam Pernikahan, 2005, Jakarta : Amzah, hal. 63
[4] Umul Baroroh, Fiqh Keluarga Muslim Indonesia, 2015, Semarang : CV. Karya Abadi Jaya, hal. 36
[5] Imam an-Nawawi, Syarah Ringkas Riyadhus Shalihin  , 2013,  Jakarta : Pustaka As-Sunnah, hal. 491-95

Komentar