I.
PENDAHULUAN
Pembangunan kesejahteraan sosial dimaksudkan untuk mewujudkankeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan olehUUD 1945,
melalui hasil-hasil pembangunan yang diwujudkan dalam kegiatan penanganan
masalah-masalah sosial terutama bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(PPKS). Meskipun telah dicatat banyak keberhasilan, namun beberapa masalah
masih harus mendapat perhatian khusus. Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam
menangani permasalahan Kesejahteraan Sosial telah mendorong bergesernya
paradigma pembangunansecara pasif, dengan lebih mengedepankan peran aktif
masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok melalui pengembangan
nilai-nilai sosial dan budaya. Serta mengembangan potensi yang tumbuh di
masyarakat, sepertikesetiakawanan sosial, kegotong royongan, keswadayaan
masyarakat dankelembagaan sosial/organisasi sosial, perlu diperkuat dan
difasilitasi oleh pemerintah agar ketahanan sosial masyarakat tetap
terpelihara. Selanjutnya, permasalahan kesejahteraan sosial yang akan dihadapi
masih diwarnai dengan berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan dan keterlantaran,
ketunaan sosial, kecacatan, keterpencilan, korban tindak kekerasan,akibat
bencana alam dan bencana sosial, penyalahgunaan napza, dan penyimpangan
perilaku (Anak Nakal/ ABH). Yang membutuhkan penanganan secara tepat dan
berkesinambungan. Di sisi lain, keberadaan institusi sosial, Dinas Sosial,
Organisasi Sosial (Orsos)/ LSM yang bergerak di bidang Kesejahteraan Sosial,
Panti-panti Sosial, dan beberapa Pusat Rehabilitasi Sosial yang beradadidalam
wewenang pemerintah pusat/ daerah maupun swasta.
II.
PEMBAHASAN
A.
Profil Lembaga
Panti Sosial Marsudi Putra
“Antasena” dibangun pada Tahun 1982 dengan nama sebelumnya yaitu SRAN (Sasana
Rehabilitasi Anak Nakal) “Among Putro”. Diresmikan oleh Mensos Saparjo Tgl 30
April 1982. Namun pada tanggal 5 Februari 1994 berganti nama menjadi PSMP
(Panti Sosial Marsudi Putra) Antasena Magelang (Berdasarkan Kepmensos RI No.
6/HUK/1994). PSMP “Antasena” Magelang beralamat di Jl. Raya Magelang-Purworejo Km. 14 Salaman
Magelang 56162. Website : www.psmpantasena.com.
B.
Visi-Misi dan Program Lembaga
1.
Visi
: Menjadi
pusat pengembangan, pertolongan sosial pada anak berhadapan hukum, pusat studi
atau penelitian dan pusat pelaksanaan sistem rujukan berstandar nasional,
profesional dan terpercaya.
2.
Misi
:
a.
Menyelenggarakan
pelayanan dan rehabilitasi sosial anak yang berperilaku menyimpang dan anak
yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam system cottage dengan menggunakan
pendekatan multidisipliner, teknik pelayanan yang unggul dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
b.
Menyelenggarakan
pengkajian model pelayanan & rehabilitasi sosial anak berperilaku
menyimpang dan anak yang berhadapan dengan hukum.
c.
Memfasilitasi
tumbuh kembang, motivasi & usaha masyarakat dalam menanggulangi kenakalan
anak.
d.
Mengembangkan sistem rujukan sebagai
jaringan kerja dengan sistem terkait.
3.
Program Lembaga
a.
Pelayanan
Reguler.
b.
Pelayanan
Rehabilitasi ABH Luar Panti
c.
Pelayanan
dan pendampingan anak rawan ABH
d.
Pendampingan ABH.
e.
Tim Reaksi Cepat (TRC).
f.
Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) bagi
Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK).
C.
Tujuan dan Sasaran
1.
Tujuan
:
Memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi
sosial yang bersifat
prefentif, kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan
fisik, mental, sosial dan pelatihan keterampilan, resosialisasi serta
bimbingan lanjut bagi anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif
dalam kehidupan bermasyarakat serta pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rujukan.
prefentif, kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan
fisik, mental, sosial dan pelatihan keterampilan, resosialisasi serta
bimbingan lanjut bagi anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif
dalam kehidupan bermasyarakat serta pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rujukan.
2.
Sasaran :
a.
Anak (usia 12-18 tahun), penyandang
sebagian atau keseluruhan dari tindak keluyuran, berjudi, mabuk, mencuri,
tindak asusila, berkelahi dan tindak kekerasan lainnya, termasuk eks anak
Negara dan atau hasil putusan pengadilan.
b.
Orang tua/keluarga penyandang masalah dan
lingkungan sosial.
c.
Kelompok sebaya dan masyarakat.
D.
Kebijakan dan Strategi
Lembaga PSMP Antasena mempunyai landasan kebijakan yaitu tertera
pada UU perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan UU sistem peradilan hukum
anak (UU No. 11 Tahun 2012).
E.
Kapasitas dan Bentuk Pelayanan
1.
Kapasitas
:
kapasitas asrama panti adalah 70 anak binaan, tetapi dalam
kenyataannya asrama bisa menampung lebih dari 70 anak binaan. Dan kira-kira ada
135 anak yang bisa di bina dalam panti sosial PSMP Antasena. Sedangkan yang
bina di luar panti kira-kira ada 120 anak di tahun 2016. Dan di tahun 2017 ada
80 anak.
2.
Bentuk
Pelayanan : Pelayanan Reguler, Pelayanan Rehabilitasi ABH Luar Panti, dan Pelayanan
dan pendampingan anak rawan ABH.
F.
Wilayah kerja
PSMP “Antasena” memiliki wilayah kerja Nasional yaitu antara lain :
1.
Kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Tengah.
2.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
3.
Wilayah
Jawa Timur
4.
Wilayah
Kalimantan, kecuali Kalimantan Selatan.
G.
Kendala dan Upaya mengatasi kendala
Dalam melaksanakan program-program lembaga ditemui beberapa kendala
antara lain:
1.
Sering
berhadapan dengan aparat hukum.
2.
Kurangnya
keamanan jika ada anak binaan yang keluar tanpa izin (anak yang melanggar
aturan).
Upaya dalam mengatasi kendala adalah sebagai berikut :
1.
Menjalin
relasi yang baik dengan aparat hukum.
2.
Menjalin
kerja sama dengan keluarga anak binaan.
H.
Peran Masyarakat dan Mahasiswa
Peran Masyarakat dalam PSMP “Antasena” tersebut adalah membantu dalam
pelaksanaan program-program kerja lembaga yaitu masyarakat dapat memberi tahu
pihak lembaga jika masyarakat menemui anak-anak yang termasuk dalam kriteria
anak yang bisa dibina di lembaga PSMP tersebut. Dan masyarakat dapat dimintai
kerjasama dalam menciptakan lingkungan yang baik serta mencegah adanya
lingkungan yang buruk sehingga anak-anak yang menjadi penerus generasi memiliki
moral yang baik.
Sedangkan peran Mahasiswa adalah membantu masyarakat dan pihak
lembaga dalam menciptakan lingkungan remaja yang baik dan mampu memberi teladan
kepada generasi muda dengan mengajak para remaja untuk mencari kegiatan yang
positif dan bermanfaat bagi kehidupan dimasa depan. Mahasiswa yang mempunyai
ketrampilan dalam sosial dapat membantu pihak lembaga dalam menangani anak-anak
yang bermasalah.
III.
PENUTUP
Demikianlah
hasil laporan pengamatan kami di lembaga sosial PSMP “Antasena”, Magelang.
Semoga hasil laporan ini dapat bermanfaat dan kami sangat berharap kritik dan
saran dari pembaca guna menjadikan laporan ini lebih baik lagi.
Komentar
Posting Komentar