Laporan kunjungan si PSMP ANTASENA, Magelang.



I.         PENDAHULUAN
Pembangunan kesejahteraan sosial dimaksudkan untuk mewujudkankeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan olehUUD 1945, melalui hasil-hasil pembangunan yang diwujudkan dalam kegiatan penanganan masalah-masalah sosial terutama bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Meskipun telah dicatat banyak keberhasilan, namun beberapa masalah masih harus mendapat perhatian khusus. Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menangani permasalahan Kesejahteraan Sosial telah mendorong bergesernya paradigma pembangunansecara pasif, dengan lebih mengedepankan peran aktif masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok melalui pengembangan nilai-nilai sosial dan budaya. Serta mengembangan potensi yang tumbuh di masyarakat, sepertikesetiakawanan sosial, kegotong royongan, keswadayaan masyarakat dankelembagaan sosial/organisasi sosial, perlu diperkuat dan difasilitasi oleh pemerintah agar ketahanan sosial masyarakat tetap terpelihara. Selanjutnya, permasalahan kesejahteraan sosial yang akan dihadapi masih diwarnai dengan berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan dan keterlantaran, ketunaan sosial, kecacatan, keterpencilan, korban tindak kekerasan,akibat bencana alam dan bencana sosial, penyalahgunaan napza, dan penyimpangan perilaku (Anak Nakal/ ABH). Yang membutuhkan penanganan secara tepat dan berkesinambungan. Di sisi lain, keberadaan institusi sosial, Dinas Sosial, Organisasi Sosial (Orsos)/ LSM yang bergerak di bidang Kesejahteraan Sosial, Panti-panti Sosial, dan beberapa Pusat Rehabilitasi Sosial yang beradadidalam wewenang pemerintah pusat/ daerah maupun swasta.
                                                                                         
II.      PEMBAHASAN
A.    Profil Lembaga
Panti Sosial Marsudi Putra “Antasena” dibangun pada Tahun 1982 dengan nama sebelumnya yaitu SRAN (Sasana Rehabilitasi Anak Nakal) “Among Putro”. Diresmikan oleh Mensos Saparjo Tgl 30 April 1982. Namun pada tanggal 5 Februari 1994 berganti nama menjadi PSMP (Panti Sosial Marsudi Putra) Antasena Magelang (Berdasarkan Kepmensos RI No. 6/HUK/1994). PSMP “Antasena” Magelang  beralamat di Jl. Raya Magelang-Purworejo Km. 14 Salaman Magelang 56162. Website : www.psmpantasena.com.


B.     Visi-Misi dan Program Lembaga
1.      Visi : Menjadi pusat pengembangan, pertolongan sosial pada anak berhadapan hukum, pusat studi atau penelitian dan pusat pelaksanaan sistem rujukan berstandar nasional, profesional dan terpercaya.
2.      Misi :
a.       Menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial anak yang berperilaku menyimpang dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam system cottage dengan menggunakan pendekatan multidisipliner, teknik pelayanan yang unggul dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
b.      Menyelenggarakan pengkajian model pelayanan & rehabilitasi sosial anak berperilaku menyimpang dan anak yang berhadapan dengan hukum.
c.       Memfasilitasi tumbuh kembang, motivasi & usaha masyarakat dalam menanggulangi kenakalan anak.
d.      Mengembangkan sistem rujukan sebagai jaringan kerja dengan sistem terkait.

3.      Program Lembaga
a.       Pelayanan Reguler.
b.      Pelayanan Rehabilitasi ABH Luar Panti
c.       Pelayanan dan pendampingan  anak rawan ABH
d.      Pendampingan ABH.
e.       Tim Reaksi Cepat (TRC).
f.       Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK).

C.    Tujuan dan Sasaran
1.      Tujuan :
Memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat
prefentif, kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan
fisik, mental, sosial dan pelatihan keterampilan, resosialisasi serta
bimbingan lanjut bagi anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif
dalam kehidupan bermasyarakat serta pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rujukan.   


2.      Sasaran  :
a.       Anak (usia 12-18 tahun), penyandang sebagian atau keseluruhan dari tindak keluyuran, berjudi, mabuk, mencuri, tindak asusila, berkelahi dan tindak kekerasan lainnya, termasuk eks anak Negara dan atau hasil putusan pengadilan.
b.      Orang tua/keluarga penyandang masalah dan lingkungan sosial.
c.       Kelompok sebaya dan masyarakat.

D.    Kebijakan dan Strategi
Lembaga PSMP Antasena mempunyai landasan kebijakan yaitu tertera pada UU perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan UU sistem peradilan hukum anak (UU No. 11 Tahun 2012).

E.     Kapasitas dan Bentuk Pelayanan
1.      Kapasitas :
kapasitas asrama panti adalah 70 anak binaan, tetapi dalam kenyataannya asrama bisa menampung lebih dari 70 anak binaan. Dan kira-kira ada 135 anak yang bisa di bina dalam panti sosial PSMP Antasena. Sedangkan yang bina di luar panti kira-kira ada 120 anak di tahun 2016. Dan di tahun 2017 ada 80 anak.
2.      Bentuk Pelayanan : Pelayanan Reguler, Pelayanan Rehabilitasi ABH Luar Panti, dan Pelayanan dan pendampingan  anak rawan ABH.

F.     Wilayah kerja
PSMP “Antasena” memiliki wilayah kerja Nasional yaitu antara lain :
1.      Kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Tengah.
2.      Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
3.      Wilayah Jawa Timur
4.      Wilayah Kalimantan, kecuali Kalimantan Selatan.

G.    Kendala dan Upaya mengatasi kendala
Dalam melaksanakan program-program lembaga ditemui beberapa kendala antara lain:
1.      Sering berhadapan dengan aparat hukum.
2.      Kurangnya keamanan jika ada anak binaan yang keluar tanpa izin (anak yang melanggar aturan).
Upaya dalam mengatasi kendala adalah sebagai berikut :
1.      Menjalin relasi yang baik dengan aparat hukum.
2.      Menjalin kerja sama dengan keluarga anak binaan.

H.    Peran Masyarakat dan Mahasiswa
Peran Masyarakat dalam PSMP “Antasena” tersebut adalah membantu dalam pelaksanaan program-program kerja lembaga yaitu masyarakat dapat memberi tahu pihak lembaga jika masyarakat menemui anak-anak yang termasuk dalam kriteria anak yang bisa dibina di lembaga PSMP tersebut. Dan masyarakat dapat dimintai kerjasama dalam menciptakan lingkungan yang baik serta mencegah adanya lingkungan yang buruk sehingga anak-anak yang menjadi penerus generasi memiliki moral yang baik.       
Sedangkan peran Mahasiswa adalah membantu masyarakat dan pihak lembaga dalam menciptakan lingkungan remaja yang baik dan mampu memberi teladan kepada generasi muda dengan mengajak para remaja untuk mencari kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi kehidupan dimasa depan. Mahasiswa yang mempunyai ketrampilan dalam sosial dapat membantu pihak lembaga dalam menangani anak-anak yang bermasalah.

III.    PENUTUP
Demikianlah hasil laporan pengamatan kami di lembaga sosial PSMP “Antasena”, Magelang. Semoga hasil laporan ini dapat bermanfaat dan kami sangat berharap kritik dan saran dari pembaca guna menjadikan laporan ini lebih baik lagi.

Komentar