MAKALAH LANGKAH-LANGKAH DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING PERKAWINAN



LANGKAH-LANGKAH DALAM BIMBINGAN
DAN KONSELING PERKAWINAN
Disusun Guna Memenuhi
                                Mata Kuliah :Bimbingan Dan Konseling Perkawinan            
Dosen Pengampu :Hj. Mahmudah, S.Ag, M.Pd.
logo-uin-walisongo.jpg

Disusun Oleh :
Zuhrotun Nisak                   (131111039)
Lukman Hakim                   (131111135)
Laili Alawiyatul f.              (1401016023)
Muflih Syafiq                     (1401016053)
Ainun Nafisah                    (1401016121)
                                   
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
I.                   PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan hal yang diinginkan oleh setiap individu, sebab setiap individu membutuhkan nafkah batin, ketenangan, keharmonisan dan kesakinahan dalam menjalani ataupun dalam membangun sebuah keluarga.
Membangun sebuah keluarga yang baru bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Walaupun masalah hubungan antara pria dan wanita merupakan hal yang alami, namun bila adanya tuntutan, adanya bimbingan, mungkin hal-hal yang tidak di harapkan dalam kehidupan keluarga dapat dihindarkan.[1] Oleh karena itu, diperlukannya proses konseling dalam kehidupan. Konseling pranikah dimaksudkan untuk membantu pasangan calon pengantin untuk menganalisis kemungkinan masalah dan tantangan yang akan muncul dalam rumah tangga mereka dan membekali mereka kecakapan untuk memecahkan masalah.


II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana Tahapan konseling Secara Umum ?
B.     Bagaimana Langkah-Langkah Dalam Bimbingan Perkawinan ?
C.     Bagaimana Faktor-Faktor Yang menghambat Dalam Proses Konseling Perkawinan ?

III.             PEMBAHASAN
A.    Tahapan Konseling Secara Umum
Secara umum proses konseling individual terbagi atas tiga tahapan yaitu sebagai berikut:
1.      Tahap Awal Konseling
Tahap awal ini terjadi sejak klien bertemu konselor hingga berjalan proses konseling dan menemukan definisi masalah klien. Tahap awal ini Cavanagh (1982) menyebutkan dengan istilah introduction and environmental support. Adapun yang dilakukan oleh konselor dalam proses konseling tahap awal ini sebagai berikut:
a.       Membangun hubungan konseling yang melibatkan klien yang mengalami masalah. Para tahap ini konselor berusaha untuk membangun hubungan dengan cara melibatkan klien dan berdiskusi dengan klien. Hubungan tersebut dinamakan a working relationship, yaitu hubungan yang berfungsi, bermakna, dan berguna. Kunci keberhasilan tahap ini diantaranya ditentukan oleh keterbukaan konselor dan klien untuk mengungkapkan isi hati, perasaan dan harapan sehubungan dengan masalah ini akan sangat bergantung terhadap kepercayaan klien terhadap konselor. Pada tahap ini konselor hendaknya mampu melibatkan klien secara terus menerus dalam proses konseling.
b.      Memperjelas dan mendefinisikan masalah. Jika hubungan konseling sudah terjalin dengan baik dan klien telah melibatkan diri, maka konselor harus dapat membantu memperjelas masalah klien, karena sering kali klien tidak mudah menjelaskan masalahnya hanya saja mengetahui gejala-gejala masalah yang dialaminya.
c.       Membuat penjajakan alternatif bantuan untuk mengatasi masalah. Konselor berusaha menjajaki atau menaksir kemungkinan masalah dan merancang bantuan yang mungkin dilakukan, yaitu dengan membangkitkan semua potensi klien, dan lingkungannya yang tepat untuk mengatasi masalah klien.
d.      Menegosiasikan kontrak. Membangun perjanjian antara konselor dengan klien, berisi: (1) Kontrak waktu, yaitu berapa lama waktu pertemuan yang diinginkan oleh klien dan konselor tidak berkeberatan; (2) Kontrak tugas, yaitu berbagi tugas antara konselor dan klien; (3) Kontrak kerjasama dalam proses konseling, yaitu terbinanya peran dan tanggung jawab bersama antara konselor dan konseling dalam seluruh rangkaian kegiatan konseling.
2.      Tahap pertengahan
Setelah tahap awal dilaksanakan dengan baik, proses konseling selanjutnya adalah memasuki tahap inti atau tahap kerja. Pada tahap ini terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya:
a.       Menjelajahi dan mengeksplorasi masalah serta keperdulian klien. Penjelajahan masalah dimaksudkan agar klien mempunyai pemahaman dan alternatif pemecahan baru terhadap masalah yang sedang dialaminya. Jika klien bersemangat, berarti klien sudah begitu terlibat dan terbuka dalam proses konseling.
b.      Menjaga agar hubungan konseling tetap terpelihara. Hal ini bisa terjadi jika:
1)      Klien merasa senang terliabat dalam pembicaraan atau wawan cara konseling, serta menampakkan kebutuhan untuk mengembangkan dari dan memecahkan masalah yang dihadapinya.
2)      Konselor berupaya kreatif mengembangkan teknik-teknik konseling yang bervariasi dan memelihara keramahan, emapati, kejujuran, serta keikhlasan dalam memberikan bantuan konseling.
Proses konseling agar berjalan sesuai kontrak. Kesepakatan yang telah dibangun pada saat kontrak tetap dijaga, baik oleh pihak konselor maupun klien. Karena kontrak dinegosiasikan agar betul-betul memperlancar proses konseling.[2]
3.      Tahap akhir konseling
Pada tahap akhir ini terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu:
a.       Konselor bersama klien membuat kesimpulan mengenai hasil proses konseling.
b.      Menyusun rencana tindakan yang akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang telah terbangun dari proses konseling sebelumnya.
c.       Mengevaluasi jalannya proses dan hasil konseling (penilaian segera).
d.      Membuat perjanjian untuk pertemuan berikutnya.

B.     Langkah-Langkah Dalam Bimbingan Perkawinan
Langkah konseling yang dapat dilakukan dalam konseling keluarga dan perkawinan menurut Capuzzi dan Gross sebaagai berikut:
1.      Persiapan, tahap yang dilakukan klien menghubungi konselor.
2.      Tahap keterlibatan adalah tahap keterlibatan bersama klien. Pada tahap ini konselor mulai menerima klien secara isyarat maupun secara verbal.
3.      Tahap menyatakan masalah, yaitu menetapkan masalah yang sedang dihadapi oleh pasangan.
4.      Tahap interaksi, yaitu konselor menatap pola interaksi untuk menyelesaikan masalah.
5.      Tahap konferensi, yaitu tahap untuk meramalkan keakutan hipotesis dan memformulasi langkah-langakah pemecahan. Pada tahap ini konselor mendesaian langsung atau memberi pekerjaan rumah untuk melakukan atau menetapkan pengubahan ketidakberfungsinya perkawinan.
6.      Tahap penentuan tujuan, tahap yang dicapai klien telah mencapai perilaku yang normal.
7.      Tahap akhir adan penutup, merupakan kegiatan mengakhiri hubungan konseling setelah tujuannya tercapai.[3]

C.    Faktor-Faktor Yang Menghambat Dalam Proses Konseling
Kesuksesan dalam pelaksanaan proses konseling perlu di dukug oleh pasangan yang akan menjalaninya. Keputusan untuk melakukan konseling perlu diketahui oleh kedua belah pihak, baik itu suami atau istri. Hal tersebut dilakukan sebelum konseling pernikahan. Tujuannya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan dan berbahaya terjadi pada hubungan suami istri. Kesepakatan antara suami dan istri diharapkan dapat memperlancar proses bantuan yang akan diberikan oleh konselor, sehingga keputusan apapun yang akan diambil oleh salah satu dari pasangan diketahui oleh pasangan yang lainnya. Namun, terkadang konseling pernikahan yang dilakukan tidak menuai keberhasilan. Faktor-faktor yang memungkinkan ketidaksesuaian proses konseling dalam pernikahan menurur De Genovs diantaranya adalah:
1.      Salah satu pasangan tidak ingin menyukseskan konseling. Hal ini dapat dikarenakan kelelahan dalam menghadapi pernikahan dan mereka tidak ingin melanjutkan pernikahannya.
2.      Konseling membantu, namun tidak dapat menyelamatkan pernikahan. Konseling terkadang membantu mencairkan masalah hubungan. Pasangan belajar untuk dapat memiliki kemampuan komunikasi yang efektif, sehingga masalah hubungan dapat terselesaikan namun perceraian adalapah alternatif untuk pernikahan mereka.
3.      Pasangan yang tidak berkomitmen terhadap proses konseling. Pasangan tidak sepenuhnya ingin berusaha memperbaiki pernikahan mereka.
4.      Salah satu dari pasangan kaku dan tidaj fleksibel.
5.      Salah satu pasangan terlalu kekanak-kanakan, sehingga menimbulkan ketidakamanan, ketidakstabilan, tidak bertanggung jawab, dan merusak hubungan keduanya. 
6.      Setiap pasangan saling menyalahkan dan menolak utuk bertanggung jawab secara personal. Setiap pasangan tidak mengakui permasalahan yang ada sehingga proses konseling tidak berhasil.[4]

IV.             KESIMPULAN
Dalam proses konseling terdapat tiga tahap yaitu tahap pertama, pertengahan dan akhir. Sedangkan langkah-langkah dalam bimbingan perkawinan sebagai berikut: persiapan, tahap keterlibatan, tahap menyatakan masalah, tahap interaksi, tahap konferensi, tahap penentuan tujuan, tahap akhir dan penutup. Konselor melakukan proses konseling terdapat faktor yang menghambat. Salah satu pasangan tidak ingin menyukseskan konseling, konseling membantu, namun tidak dapat menyelamatkan pernikahan, pasangan yang tidak berkomitmen terhadap proses konseling dan setiap pasangan saling menyalahkan dan menolak untuk bertanggung jawab secara personal.

V.                PENUTUP
Demikian yang dapat pemakalah sampaikan mengenai materi yang menjadi pokok pembahasan makalah ini, tentunya kekurangan dan kelemahannya atas materi ini, kurang dan lebihnya kami minta maaf.




DAFTAR PUSTAKA
Latipun, Psikologi Konseling, Malang: UMM Press, 2003.
Kartamuda, Fatchiah E., Konseling Pernikahan Untuk Keluarga Indonesia, Jakarta: Salemba Humanika, 2009.
Walgito, Bimo, Bimbingan Dan Konseling Perkawinan, Yogyakarta: Andi, 2004.
Willis, Sofyan S,. Konseling Kelurga, Bandung: Alfabeta, 2009.


[1]Bimo Walgito, Bimbingan Dan Konseling Perkawinan, (Yogyakarta: Andi, 2004), hlm: 3
[2]Sofyan S. Willis, Konseling Keluarga, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm: 51
[3]Latipun, Psikologi Konseling, (Malang: UMM Pres, 2003), hlm: 153
[4]Fatchiach E. Kartamuda, Konseling Pernikahan Untuk Keluarga Indonesia, (Jakarta: Salemba Humanika, 2009),  hlm: 126-127

Komentar